Masih Marak Penambangan Emas-Penambangan Pasir Zircon Tanpa Ijin Mengunakan Mesin Dan Excavator.
Garudanewstv.com, Ketapang- Penambangan emas-Zircon tanpa izin menggunakan mesin dan alat berat excavator masih marak di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Seperti yang ditemukan masyarakat dan awak media di sekitar wilayah Hutan Desa Wana Gambut Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Diketahui oleh pihak Masyarakat dan awak media, pada bulan febuari 2025,terpantau oleh masyarakat dan awak media, sempat adanya penertib di lokasi penambang emas tanpa ijin, dalam penertiban yang dilakukan tim Resor Polres Ketapang,, Polsek Matan Hilir Selatan,, KLHK,,LPHD Desa Sungai Pelang,penertiban yang dilakukan beberapa instansi tersebut, tidak ada satupun tersangka pekerja tambang emas atau alat,alat pekerja tambang,seperti mesin penyedot atau excavator yang diamankan oleh Resor Polres Ketapang,Polsek Matan Hilir Selatan,KLHK, dan juga LPHD Desa Sungai Pelang,
Yang dilakukan penindakan hanya membakar bagan tempat hunian para pekerja dan peralatan mesin sedot yang digunakan pekerja.
Lokasi PETI ini tidak berjarak jauh dari wilayah Hukum Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat,atau Polsek Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Akses masuk ke dalam lokasi PETI dari jalan provinsi Pelang- Tumbang Titi hanya beberapa menit saja dan untuk mencapai lokasi bisa menggunakan kendaraan roda dua hingga roda empat.
Terlihat lokasi yang digarap oleh penambang emas-pasir Zircon tanpa ijin ini sangat gersang,banyak gundukan tanah dan menjadi danau-danau besar.kerusakan hutan lingkungan sangat parah akibat aktifitas penambang emas-Zircon tanpa ijin.
Saat tim media Garuda Sumsel News TV berada dilokasi dan bertemu dengan warga Kecamatan Matan Hilir Selatan, warga tersebut menjelaskan dengan apa yang diketahuinya di beberapa lokasi penambangan emas-Zircon dipenambangan tanpa ijin ini, masih ada beberapa unit excavator merek sany dan RHiNO di duga milik inisial (Anto )yang beraktivitas dilokasi inhu tani antara satu nya di rental oleh bos inisial gabrud.
Bukan hanya di lokasi Inhu tani saja lokasi yang dikerjakan masyarakat dan para Cukong penambangan tanpa ijin ini,ada juga lokasi yang dikerjakan masyarakat unuk mengerjakan Pasir Zircon,untuk pasir Zircon ini juga ada penapungnya,yang kami duga inisial H. Yuyun, yang sekarang ini menjabat sebagai anggota dewan kabupaten Ketapang terpilih dari Partai Demokrat. Seperti yang kami ketahui H. Yuyun sebagai penampung pasir Zirkonnya,kami duga tidak mengantongi ijin,
Kenapa kami duga bahwa H. Yuyun dalam usaha pembelian panampungan Pasir Zircon tanpa ijin, Karna secara penilaian kami masyarakat,dimana lokasi atau ijin kerja H. Yuyun yang mempunyai ijin.
Dari keterangan yang di himpun awak media dilapangan,masyarakat manambahkan,seperti lokasi Lubok Toman atau kilo meter 26,Jalan Pelang Tumbang Titi ini juga, masih banyak excavator di sana," ungkap seorang warga Matan Hilir Selatan yang tidak mau di tulis jati dirinya.
Maraknya PETI di Kecamatan Matan Hilir Selatan ini, Media Garuda Sumsel News TV,menyoroti dan memberitakan dari hasil investigasi kami dilapangan, agar pihak Hukum Kepolisian Resort Polres Ketapang,Polda Kalimantan Barat,KLHK agar menindak lebih tegas bagi penambangan emas tanpa ijin atas kerusakan hutan dan lingkungan di sebabkan oleh penambang liar yang tidak bertanggung jawab.
penulis: indra mahyuni.