SMAN 1 Menggala Di Laporkan DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, Ke Kejari Menggala Tuba Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOS.
GARUDA SUMSEL NEWS TV, TULANG BAWANG- Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung, sambangi Kejari Menggala untuk melaporkan dan sekaligus membuat pengaduan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun 2022 Tahun 2023 dan 2024 di SMAN 1 Menggala di Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba "Beni Setiawan di dampingi oleh Seketaris DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba "Paulina Mad Beserta jajarannya, usai membuat pengaduan sekaligus melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bos tahun 2022 – tahun 2023 dan 2024 di lingkungan SMAN 1 Menggala, ke Kejari Menggala melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejari Menggala, Senin,. (10/02/25).
Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba "Beni Setiawan mengatakan,” DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba adalah Organisasi Lembaga Pemantau Aset Dan Keuangan Negara Republik Indonesia, yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan, Aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,” ujarnya,.
Kami sebagai lembaga Pemantau Aset Dan Keuangan Negara Republik Indonesia, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Kabupaten Tulang Bawang, untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan yang merujuk pada, Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan ini, kami yang tergabung dalam DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba menyampaikan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang, dan juga Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, sehubungan dengan adanya indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pada realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2022 tahun 2023 dan 2024 di Lingkungan SMAN 1 Menggala, dengan Total anggaran Tahun 2022 Tahun 2023 dan 2024 adalah sebesar Rp.4.003.620.000;-
Berdasarkan informasi dari Oknum Guru dilingkungan SMAN 1 Menggala, serta hasil investigasi team DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, bahwa pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022 Tahun 2023 dan 2024 tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang terindikasi mengarah pada dugaan KKN, sebagaimana dimaksud diatas yang diduga tidak wajar dan patut diduga berpotensi terjadinya indikasi KKN, sebab dalam beberapa laporan diatas kertas tersebut diduga terdapat beberapa Komponen realisasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, terutama pada sarana dan prasarana sekolah yang mencapai miliyaran rupiah.
“Hal tersebut diperjelas dengan kesaksian dari Oknum Guru yang dapat dipercaya yang menjelaskan bahwa realisasi penggunaan Dana BOS tersebut tidak Transparan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bahkan anggaran dan realisasi Dana BOS tersebut hanya diketahui oleh Oknum Kepala Sekolah dan Bendaharanya serta para stapnya saja,”tambahnya.
Atas dugaan permasalahan tersebut, kami sebagai lembaga kontrol sosial mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Kabupaten Tulang Bawang untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan, demi terciptanya Implementasi Pendidikan Anti Korupsi dan memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dengan tuntutan:
1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022 Tahun 2023 dan 2024 di SMAN 1 Menggala.
2.Meminta Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan di SMAN 1 Menggala di Kabupaten Tulang Bawang pada realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2022 Tahun 2023 dan 2024, terutama pada realisasi yang kami anggap janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya rincian terlampir.
3.Meminta kepada Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang untuk segera memanggil Kepala SMAN 1 Menggala di Kabupaten Tulang Bawang yang kami Laporkan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan Dana BOS Tahun 2022 Tahun 2023 dan 2024, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan, serta untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
4.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas." Pungkasnya bung "Beni Setiawan Sapaan akrabnya,." (*/tim)