Kadus 3 Desa Tanjung Dalam Diduga Lakukan Pungli Terhadap Warga Yang Ingin Melakukan Pernikahan
GARUDA SUMSEL NEWS TV, OKU- Pemerintah negara indonesia telah mengeluarkan undang-undang bagi siapapun yang melakukan perbuatan pungli atau pemerasan juga pemangkasan baik di pemerintahan maupun di kalangan masyarakat.
Pungli adalah salah satu perbuatan yang melanggar pasal 368 KUHP atau Pasal 423 KUHP.
Pasal 368 KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun bagi pelaku pungli.
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungli adalah tindakan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara dan denda. Pungli termasuk dalam tindak pidana korupsi dan kejahatan jabatan.
Meskipun demikian masih ada saja oknum-oknum tertentu yang melakukan pungutan liar (pungli) di daerah yang rendah akan pengetahuan tentang kemajuan suatu bangsa.
Seperti yang terjadi di satu wilayah kabupaten ogan komering ulu tepatnya di dusun 3 talang padang desa tanjung dalam kecamatan lubuk batang kabupaten ogan komering ulu provinsi sumatera selatan.
Menurut keterangan yang didapat oleh awak media melalui dari narasumber yang enggan namanya disebut. Kepala dusun 3 talang padang inisial. (HDR) melakukan perbuatan pungli kepada warga yang akan melaksanakan pernikahan dengan dalih untuk kepengurusan surat-surat (N A).
"Pak kadus meminta kepada calon mempelai dari laki-laki uang sebesar 4 juta rupiah. 2 juta untuk biaya selamatan pernikahan sedangkan 2 juta lagi untuk mengurus surat serta yang lainnya untuk pernikahan.
Namun,calon pengantin masih melakukan pernikahan di balai nikah."paparnya
Setelah mendengar dari narasumber awak media berinisiatif untuk mendatangi kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan Lubuk Batang untuk menggali info lebih jelas lagi.
Saat ditemui diruanganya Amruddin sebagai kepala (KUA) menjelaskan bahwa tidak ada biaya yang dilakukan oleh dia bersama stafnya selama para warga yang ingin melakukan pernikahan di balai nikah.
Akan tetapi jika warga ingin melakukan pernikahan di rumahnya ada biaya yang harus dibayar oleh calon mempelai,namun itupun tidak bisa dibayar secara tunai melainkan dibayar melalui bank," Terang Amruddin kepada awak media.
"Sekali lagi saya tegaskan,apabila calon mengadakan pernikahan dibalai nikah. saya tidak mengondisikan ataupun minta dikondisikan.jangan mencoreng nama saya ataupun menjatuhkan atas nama KUA lubuk batang karena kami sudah mengikuti prosedur yang dianjurkan oleh pemerintah.
Setelah selesai konfirmasi dengan kepala kantor urusan agama lubuk batang. Awak media pun mengkonfirmasi kepada kepala dusun 3 Tanjung dalam melalui via whatsApp. Kepala dusun tiga Tanjung dalam menjanjikan kepada Awak Media bahwasanya bersedia untuk di konfirmasi oleh awak media, berhubung dengan adanya sampaian dari Kadus awak media bersama Tim nya pun meluangkan waktunya untuk menunggu kedatangan Kadus disalah satu kantor rekan media
kepala dusun mengatakan tidak pas rasanya bila memberikan tanggapan melalui via telepon. Dia mengatakan ingin menemui. Akan tetapi beberapa jam kemudian dia mengatakan lebih baik bertemu dikantor desa tanjung dalam saja karena ada acara didesa.
Dan keesokan harinya pak kadus juga mengarahkan awak media untuk datang ke dusun 3 talang padang untuk mengetahui lebih detailnya lagi.
Merasa dipermainkan oleh kadus 3 awak media meminta kepada yang berwajib untuk segera usut tuntas kepala dusun 3 talang padang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan pungli kepada warga tersebut.(rika/ira)