Berdalih Penyegaran Birokrasi : Mutasi Sekretaris LH Kota Payakumbuh Ada Apa?

Daftar Isi

 

(1 st, Foto istimewa)


GARUDA SUMSEL NEWS TV, PAYAKUMBUH- Dengan dalih penyegaran pada birokrasi,  Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap 9 orang Pejabat Administrator dan 3 orang Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, Senin (4/11/2024).


Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang digelar di Aula Ngalau Lt. 3 Balai Kota Payakumbuh itu dilaksanakan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Suprayitno didampingi Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten III, dan Kepala BKPSDM.


Ada 8 Pejabat Administrator yang dilantik, yakni Delni Putra sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Henny Gustiningsih sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Rudi Arnel Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Hendra Eriko Kabid Perlindungan Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Dinas Sosial.


Kemudian Rozi Alleni sebagai Sekretaris Kecamatan Payakumbuh Selatan, Tanti Dewi Mulya sebagai Kabid Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian, Rinta Sumadi Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Syafrianto Kabid Kehumasan Dinas Komunikasi dan Informatika. 


Selanjutnya 3 Pejabat Pengawas yakni, Nazirwan sebagai Lurah Talang Kecamatan Payakumbuh Barat, Deviana Susanti Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Payakumbuh Timur, Rinaldo sebagai Kasi Kesatuan Bangsa Kantor Kesbangpol.


Setelah mutasi Rudi Arnel yang berkinerja baik di Kabid Kominfo serta dikenal dekat dengan kalangan awak media yang beroperasi di Payakumbuh Limapuluh kota, ternyata ada satu lagi Mutasi yang dilakukan Pj.Wako dan Sekdako Rida Ananda yang menjadi sorotan publik.


Ya, Mutasi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (LH), Henny Gustiningsih menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga tersebut dinilai mengada-ada dan bukan karena penyegaran birokrasi?


Masih segar dalam ingatan warga kota Payakumbuh bahwa Henny Gustiningsih patut dianugerahi "pahlawan", karena kontribusi luar biasanya saat "tragedi" lautan sampah menimpa kota Payakumbuh beberapa waktu lalu.


Menurut kesaksian beberapa Pasukan kuning dan Warga Kota, 

"Jasa yang bisa dicatat sebagai sebuah prestasi beliau tidak bisa dilupakan begitu saja, saat kami harus bekerja lembur siang dan malam saat itu, tidak jarang buk henny turun tangan memastikan sampah terangkut, kontribusinya di LH melebihi Kadis LH dan Kabid-Kabid yang lain" Kata Salah seorang Pasukan Kuning yang minta namanya jangan ditulis berterus terang.


"Ibuk Henny bagi Kami bukan sekedar pemimpin, namun sudah seperti pengayom yang tetap menjunjung tinggi Profesionalitas dan etika yang baik sebagai dalam memimpin, bahkan kami dengar beliau sedang mengambil Pendidikan S3 Jurusan Lingkungan Hidup, eeh...tak ada angin, tak ujan...dimutasi?" tukuknya.


"Harusnya Kadis LH yang dimutasi, bukan Sekretaris LH, perjuangan sampah di kota Payakumbuh ini sekretaris ini lah yang patut kita hargai, dia seorang ibuk-ibuk dengan Berani memimpin kami sampai Subuh menemani kami lembur, Bahkan saat terkendala  beberapa mobil pengangkut sampah, masalah uang solar mobil terlambat dari pemko Payakumbuh terlambat,  Ibuk sekretaris ini lah mengeluarkan uang pribadi nya supaya mobil sampah bisa berangkat ke Padang (TPA)"imbuhnya lagi.


Mutasi tersebut dituding berbagai Kalangan bukan karena penyegaran birokrasi dan malah tanpa Melalui sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)?


Atau Mutasi Sekretaris LH karena desakan Kadis DLH yang merasa tersaingi atau merasa dekat dengan Pj.wako?


Yang aneh tapi nyata, di Pemko kota Payakumbuh ini, saat  Kabid pengawasan DLH mengundurkan diri,  tidak dapat sangsi dan hukuman dari kepala daerah malah bisa mutasi dengan seenaknya ke dinas sosial, Ada apa gerangan pemimpin- pemimpin kota Payakumbuh?


Mutasi dilakukan Pj.Wako diduga karena mendapatkan Masukan dari pejabat- pejabat pemko, tanpa melakukan penilaian sendiri?

Nah, Masukan dari pemimpin pemko ini dinilai bukan karena kinerja atau sebaliknya, tapi hanya karena Faktor Like or Dislike (Suka atau Tidak Suka)?


Sementara itu, Berdasarkan ketentuan Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa “Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai” Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


Ketika dikonfirmasi awak media kepada Pj.Wako Payakumbuh, dibaca tapi tidak dibales. (Mahwel)