Kejari Payakumbuh Terkesan Mengulur waktu Menimbulkan Polemik di Tengah-Tengah Masyarakat Berbagai isu Miring Berseliweran

Daftar Isi


GARUDA SUMSEL NEWS TV, PAYAKUMBUH|Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota dinilai lamban penuntasannya oleh Masyarakat Anti Korupsi.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh yang melakukan Penyelidikan juga sudah menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sejak Januari 2024 yang lalu.


Kasus dugaan Korupsi yang mendapatkan atensi luas dari masyarakat ini seperti jalan ditempat tanpa Progress yang berarti,

"Kejari Payakumbuh kami nilai lamban, padahal masyarakat sudah gelisah menunggu Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP yang sumber dana nya dari APBD 50 Kota TA 2023" demikian suara menyeruak dari Masyarakat Anti korupsi kepada media ini, Jumat 17/5.


"Sprindik (Januari) sudah terbit, Permintaan Audit BPKP (Februari) juga sudah dikirim, Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen dari Disdikbud (Maret) pun sudah dilakukan, sekarang sudah Pertentangan Mei/2024 belum ada tanda-tanda Penetapan Tersangka?" Kejar mereka.


Masyarakat Anti Korupsi Menukuk,

"Kejari juga terkesan mengulur waktu, hingga menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat, berbagai isu miring berseliweran, sampai-sampai mempertanyakan Kredibilitas Aparat Kejari tidak serius yang diduga sudah di Intervensi pihak luar?" Tukuk mereka.


"Kami (Masyarakat Anti Korupsi) siap bersama Kejari Payakumbuh untuk mengawal penuntasan kasus ini, walaupun nantinya akan menyeret Pejabat tinggi dalam lingkup Pemkab 50 Kota" imbuh mereka.


Mereka juga mendesak Kejari Payakumbuh untuk memprioritaskan Pengungkapan Kasus yang menjadi Atensi Publik ini sesegera mungkin,

"Segera Urai Dugaan Korupsi Disdikbud 50 Kota secepatnya, Jangan Sampai ada kata-kata "masuk angin" kepada Kejari Payakumbuh karena kalau melihat Alur Pelelangan menggunakan E-Katalog tersebut ada dugaan akan menyeret Orang Nomor 1 di Kabupaten Limapuluh Kota dalam hal ini Bupati beserta konco-konconya, Kami juga menduga Proyek Pengadaan Seragam yang minim Kualitas ini Sudah diatur sejak awal" imbuhnya.


Dapat Diinformasikan Kembali bahwa CV. M sebagai Perusahaan Pemenang Pengadaan Seragam SD ternyata dimiliki oleh seseorang berinisial J, Lalu J memberi kuasa kepada R untuk melaksanakan Pengadaan dan Mirisnya R ini sudah diatur oleh D sebagai Pemenang Proyek. D ini diduga adalah Orang (sangat) dekat Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo.


Tidak jauh berbeda dengan Pengadaan Seragam Untuk SMP, diduga juga "dimainkan" oleh Orang dalam circle (Lingkaran) Bupati Berinisial Dt.F, dengan Perusahan yang berbeda.


Dan Peran Bupati Limapuluh Kota, Syafarudin Dt. Bandaro Rajo dalam Korupsi Pengadaan Seragam diduga juga cukup Signifikan,

"Setidaknya Ada 2 Peran Pak Bupati yang dimintai Pertanggung jawabannya, antara lain :

1. Memaksakan Pengadaan Seragam SD dan SMP yang tidak Ada dalam Perda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2021-2026 yang tertuang Dalam Perda Limapuluh Kota Nomor 3 tahun 2021.

2. Ada Pembiaran dari Bupati Limapuluh Kota saat Orang-orang dekatnya ikut dalam Pengaturan Proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan" Duga Romi.


Terakhir Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Payakumbuh Mengusut keterlibatan Bupati dan Circle-nya,

"Kami minta Kejaksaan Mengusut Dugaan Korupsi Disdikbud sampai ke akar-akarnya, Kami ikut mendukung Kejari Payakumbuh untuk Mengarahkan Penyidikan kedalam Circle Kepala Daerah (Bupati)" tutup mereka.