Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Daftar Isi

 


GARUDA SUMSEL NEWS TV, BATU BARA| Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang Tersangka perkara penggelapan Sepeda Motor.


Berdasarkan Laporan Nomor : LP / B / 176 /XI/ 2023 / SPKT Sek. L. Ruku / Res Batu Bara / Polda Sumut, Tanggal 07 Nopember 2023 Pelapor atas nama FAISAL ANWAR.


Pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023, Sekira Pukul 15:00 Wib, Pada saat itu pelapor mendatangin temanya di Dusun III Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara mengendarain sepeda motor milik pelapor yaitu jenis Honda Supra X 125 Warna hitam dengan nomor plat BK 4978 QAC.Nosin : JBN1 E1062395 dan Noka : MH11EN114FK064360.


Dengan maksud untuk menanyakan perkerjaan sesampainya di tempat tersebut pelapor bertemu dengan temanya dan terjadi perbincangan dan sewaktu terjadi perbincangan tiba - tiba Sdr SUEB Laki laki ( 30 ) Tahun Islam Melayu Nelayan Dusun III Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara dan Sdr IWAN OTOY Lk 32 Thn Islam Melayu Nelayan Dusun III Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara. Menghampirin pelapor untuk memimjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk membeli tuak sebentar dikarenakan pelapor tidak curiga. 


Pelapor pun memberikan sepeda motor miliknya untuk di pinjam namun di tunggu -tunggu hingga berhari hari kedua pelapor tidak mengembalikan sepeda motor miliknya yang kemudian pelapor menemui kedua terlapor dan bertemu dengan salah satu terlapor yaitu Sdr SUEB yang kemudian meminta sepeda motor miliknya namun Sdr SUEB mengatakan " bahwasanya sepeda motor milik pelapor sudah di gadai oleh keduanya ke daerah pagurawan dan akibat perbuatan kedua terlapor pelapor mengalami kerugian sebesar RP 8.000.000 ( Delapan juta Rupiah )."ucapnya 


Akibat kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Labuhan Ruku, agar Pelaku dapat di proses Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Pada hari Rabu tgl 08 Febuari 2024 sekira Pkl 23.30 WIB . Mendapat informasi dari Masyarakat yang layak di percaya. Terlapor An : SUEB sedang Duduk - duduk di depan rumah Dusun III Desa Bagan Dalam. Langsung di pimpin kanit Reskrim polsek Labuhan Ruku. IPDA H PARDEDE bersama unit opsnal menuju TKP, mengamankan satu orang pelaku, Selanjutnya pelaku di amankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.


Kapolsek Labuhan Ruku AKP RISWANTO, S.H melalui Kanit Reskrim IPDA H PARDEDE Mengatakan telah mengaman Sueb (30) .


" Kita sudah mengaman pelaku beserta barang bukti Kasus 372 ."ungkapnya


Atas Kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), Sedangkan Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana.(Redaksi)