Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres batu bara menangkap dua terduga Pelaku Penganiayaan.

Daftar Isi

 

GARUDA SUMSEL NEWS TV, BATU BARA| Unit Reskrim Polsek Indrapura Dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Masri,S.H.melakukan penangkapan terhadap 2 org laki- laki terduga pelaku Penganiayaan secara bersama sama , sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 dari KUHPidana.


adapun Kronologis kejadian Pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib, korban sedang berada di jalan umum depan Kantor Waskita Desa Sipare pare kec.Air Putih Kab.Batu bara, melihat Dua orang laki laki yang salah satunya bernama Puput mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk lalu pelapor berkata kepada kawannya "Yang dua itu naik kereta kok kayak gitu Goyang goyang" ternyata apa yang dikatakan oleh pelapor di dengar oleh pengendara sepeda motor, kemudian pengendara berbalik arah dan menemui pelopor dan terjadilah pemukulan antar pelapor dengan Puput."ucapnya 


Kemudian, pada hari Senin tgl 22 Januari 2024 Sekira pukul 03.00 Wib ketiga pelapor hendak melayat di Dsn Mawar Desa Sipare pare kec.Air putih Kab.Batubara tiba tiba Puput Dan kawan kawannya menyetop sepeda motor yang dikendarai pelapor lalu Puput berkata kepada kawan kawannya "Ini orangnya" dan langsung salah satu pelaku mencekik leher pelapor beserta kawan kawannya memukul si Korban dan beberapa saat meninggalkan tempat kejadian." katanya 


Atas kejadian tersebut korban Darmawan,Islam,laki laki,Wiraswasta,Dsn III Desa Sipare pare Kec.Air Putih Kab.Batu Bara ,merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura. 


Berdasarkan Laporan Nomor : LP / B / 10 / I/ 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Januari 2024.


Unit Reskrim Polsek Indrapura Dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura IPDA ADE MASRI,S.H Pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 12.30 wib unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Indrapura IPDA ADE MASRI.S.H.mendapat informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di rumah, ketika personil Reskrim Polsek Indrapura tiba di lokasi dan benar di duga pelaku sedang berada dirumah di dusun II Desa Titipayung kec. Air putih Kab.Batu bara.

Terhadap pelaku diintrogasi dan mengakui perbuatannya sehingga di lakukan penangkapan dan di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.


Dengan demikian terduga Pelaku atas nama Syahputra*, Lk, 21 Thn, Dsn II Desa Titipayung Kec.Air Putih Kab Batu Bara ,Topik Purnama Lk , 26 tahun , Wiraswasta Dsn II Desa Titipayung Kec.Air Putih Kab.Batu Bara akan dijerat dengan pasal Pasal 170 dari KUHPidana dan selanjutnya akan dilimpahkan ke JPU.( Redaksi)