Unit Reskrim Indrapura berhasil Menangkap dua terduga Pelaku Pencuri Handphone

Daftar Isi

 


GARUDA SUMSEL NEWS TV, INDRAPURA| Giat Unit Reskrim Polsek Indrapura Dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Masri, S.H. melakukan penangkapan terhadap 2 org laki- laki Iden Ramadani (39) dan Noval Mulyansah (28) yang diduga pelaku Pencurian sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana.


Menurut kronologis kejadian Pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wib di Perladangan dsn VIII Desa Limau Sunde kec.Air putih Kab.Batubara pada saat korban hendak menjaga ladang sawit di dusun VIII datang seorang laki laki numpang istirahat di pondok camp milik korban.


Seketika melihat ada HP VIVO Y 22 terletak di camp tersebut, lalu mengambilnya dan membawa lari ke kota tebing tinggi untuk di jual kepada saudara MUL.


Atas kejadian tersebut korban Tumpak Sirait merasa keberatan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura. 


Berdasarkan Laporan 1. Nomor : LP / B / 15 / II / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 februari 2024.


Sudah diketahui identitas Pelaku Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib unit reskrim polsek indrapura dipimpin Kanit Reskrim indrapura Ipda Ade Masri .S.H. mendapat informasi terkait pelaku yang diduga melakukan pencurian satu unit handphone milik korban a.n.Tumpak Sirait, personil Polsek Reskrim Indrapura melihat keberadaanya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Indrapura Kota kec. Air putih, di introgasi pelaku pencurian mengakui perbuatanya , selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kwitansi pembelian, Kotak HP ,HP (lidik). korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).


Kapolres Batu Bara AKBP Taupik Hidayat Thayeb , S.I.K., S.H melalui Kasi Humasnya saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Indrapura.


Terpisah ,Kapolsek Indrapura AKP Jonni H.Damanik .S.H,.MH. melalui Kanit Reskrim Ipda Ade Masri .S.H. mengatakan " terduga Pelaku sudah berhasil kami tangkap dan beserta barang buktinya kwitansi pembelian, Kotak HP ,dan HP (lidik) atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar 2.500.000( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)." Ungkapnya


Atas Kejadian tersebut, Terduga Pelaku atas nama Iden Ramadani (39) dan Noval Mulyansah (28) akan dijerat dengan pasal 363 dari KUHPidana, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum.(Redaksi)