Kontroversi Rancangan UUD DKJ, Renggut Hak Rakyat untuk memilih langsung Gubernur dan Wakil Gubernur

Daftar Isi

 


GARUDA NEWS TV, JAKARTA | Kontroversi tentang RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam pasal 10 ayat 2 RUU tersebut.Pasal tersebut menyebutkan bahwa Presiden yang akan menunjuk dan memberhentikan Gubernur serta Wakil Gubernur DKJ.Yang menjadi kontroversi rakyat tidak bisa memilih langsung Pemimpin mereka melalui Pilkada langsung Jakarta.(9/12)


Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta yang menolak keras RUU tersebut Wibi Andriano, menurut nya RUU DKJ ini merenggut hak Rakyat untuk memilih langsung Gubernur dan Wakil Gubernur lewat Pilkada langsung Jakarta dalam peryataan resmi nya (14/12).


Politisi Nasdem ini paham pentingnya pemilihan Daerah (Pilkada) secara langsung untuk memastikan hak-hak Konstitusi Masyarakat terwakili dengan Pilkada untuk memilih secara langsung Gubernur dan Wakil Gubernur jadi kita bisa menilai rekam jejak calon Pemimpin buat mengerjakan Jakarta.


Kenapa RUU DKJ sampai harus diadakan menurut Wibi Andriano Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus itu punya fungsi dan peran penting.Jakarta Pusat Perekonomian Nasional dan menjadi Kota Global yang jadi Jejaring Bisnis antara Indonesia dengan Kota-Kota lain di Dunia.


Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ harus punya kebijakan sendiri dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berlaku untuk daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.Ternyata Sederat Pasal Kontroversial yang masih terus dibahas dalam RUU DKJ tentang jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta yang bakal di tetapkan Presiden.


Dalam RUU DKJ juga disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur bisa menjabat selama lima tahun dan setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali satu kali.Wibi Andriano dan anggota Nasdem lain nya gak bakal diam dan akan terus memperjuangkan hak Rakyat untuk memilih langsung Gubernur dan Wakil Gubernur lewat Pilkada langsung Jakarta.(Adi)